Ekonomi
Pemerintah Siapkan Mandatori Bioetanol, Bensin Akan Dicampur Etanol Mulai 2028

Menteri Bahlil siapkan aturan agar bensin dan etanol dicampur di 2028. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah semakin serius mendorong transisi energi bersih di sektor transportasi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan kewajiban pencampuran etanol ke dalam bensin atau bioetanol, yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 2028.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah dan saat ini tengah memasuki tahap perumusan teknis melalui penyusunan peta jalan (roadmap).
Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Sampaikan Indonesia Perlu Belajar dari Brasil yang Bensinnya Pakai Tebu
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
Bahlil menyampaikan, roadmap penerapan bioetanol saat ini hampir rampung dan akan menjadi dasar pelaksanaan mandatori pencampuran etanol dalam bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor BBM.
Sebelumnya, Bahlil juga mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana mandatori pencampuran etanol sebesar 10 persen atau E10 pada BBM. Selain aspek lingkungan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong hilirisasi industri energi berbasis sumber daya dalam negeri.
Baca Juga : Ada Bau Bensin Menyengat, Terminal BBM Plumpang Terbakar, Pertamina Evakuasi Pekerja dan Warga
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah membahas aspek fiskal terkait implementasi bioetanol. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait cukai etanol.
“Kementerian Keuangan sudah membebaskan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati,” ujar Eniya.
Namun demikian, pembebasan cukai tersebut saat ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Eniya menyebut Pertamina menjadi salah satu badan usaha yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga : Lebih Hemat, Beli Bensin di SPBU BP-AKR Gratis 1 Liter
“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 Tahun 2023 itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan mandatori E10, pemerintah juga membuka peluang insentif bagi investor yang membangun pabrik etanol di dalam negeri. Bahlil menyatakan insentif tersebut diharapkan dapat mempercepat kesiapan pasokan bioetanol nasional.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengungkapkan perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota, melihat peluang investasi dalam pemenuhan kebutuhan bioetanol Indonesia. Langkah ini dinilai strategis mengingat penerapan mandatori E10 diproyeksikan segera direalisasikan.***














