Ekonomi
OJK Ingatkan Warga: Kenali Ciri Pinjol Legal dan Ilegal agar Tak Terjebak

OJK ingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman online. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Maraknya pinjaman online di tengah kebutuhan mendesak masyarakat membuat layanan ini kian diminati. Namun, tidak semua pinjaman daring aman digunakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan antara pinjaman daring (pindar) yang legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Melalui akun Instagram resmi @sikapiuangmu, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa meskipun sama-sama berbasis aplikasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari sisi legalitas dan perlindungan konsumen.
“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda. Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan jelas, yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi,” tulis OJK, Senin (16/2/2026).
Perbedaan Utama Pinjol Legal dan Ilegal
OJK menjelaskan, pinjaman daring yang legal telah berizin dan diawasi oleh regulator. Sementara pinjol ilegal
[tps_header][/tps_header]
beroperasi tanpa izin resmi.
Dari sisi transparansi, pindar legal wajib menjelaskan secara rinci bunga, biaya administrasi, tenor, hingga risiko sejak awal. Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali tidak terbuka soal bunga dan biaya, bahkan angkanya bisa berubah-ubah tanpa penjelasan jelas.
Perbedaan juga terlihat pada cara menawarkan layanan. Pinjol legal biasanya beroperasi melalui aplikasi atau kanal resmi. Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman lewat pesan singkat, chat pribadi, atau broadcast secara agresif.
Dalam hal akses data pribadi, pinjol legal hanya boleh mengakses fitur CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Sedangkan pinjol ilegal sering meminta akses tambahan seperti daftar kontak dan galeri, yang berpotensi disalahgunakan.
Soal penagihan, pindar legal wajib mengikuti etika penagihan sesuai aturan. Pinjol ilegal sering melakukan penagihan secara kasar, intimidatif, bahkan mengancam.
Bunga dan biaya juga menjadi pembeda penting. Pinjol legal mengikuti batas yang ditetapkan regulator. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki batas jelas, sehingga total tagihan bisa membengkak.
Selain itu, layanan legal memiliki mekanisme pengaduan konsumen yang jelas. Pada pinjol ilegal, layanan pengaduan umumnya tidak tersedia atau sulit dihubungi.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Masyarakat diminta untuk tidak tergesa-gesa saat membutuhkan dana. OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman.
Warga dapat menghubungi WhatsApp resmi OJK di 081-167-157-157 atau melalui kontak OJK 157 untuk memastikan apakah layanan tersebut terdaftar dan berizin.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur kemudahan pinjaman cepat tanpa memeriksa legalitasnya terlebih dahulu. Kesalahan memilih layanan pinjaman dapat berujung pada risiko keuangan dan penyalahgunaan data pribadi.***