Ekonomi
OJK Awasi Khusus Delapan Pinjaman Daring, Mayoritas Terkendala Modal dan Kredit Macet
FAKTUAL-INDONESIA : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) saat ini masuk dalam kategori pengawasan khusus. Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah perusahaan menghadapi persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit bermasalah atau TWP90.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan setiap penyelenggara yang masuk pengawasan khusus akan terlebih dahulu diminta melakukan langkah perbaikan sebelum otoritas mengambil tindakan lebih lanjut.
“Perbaikan tersebut meliputi pemenuhan ketentuan permodalan serta peningkatan kualitas pembiayaan. Setelah itu akan dilakukan evaluasi sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Secara keseluruhan, OJK mencatat masih terdapat 14 dari total 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, kemampuan perusahaan untuk memenuhi ketentuan modal minimum dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kinerja usaha, prospek bisnis, hingga strategi permodalan yang ditempuh perusahaan, seperti penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor baru, maupun aksi korporasi berupa merger.
Ia menambahkan bahwa tata kelola perusahaan dan model bisnis yang sehat menjadi faktor penting dalam menarik minat investor.
“Oleh karena itu, seluruh penyelenggara perlu terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi guna meningkatkan kepercayaan investor sekaligus melindungi konsumen,” katanya.
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5 persen hingga April 2026. Angka tersebut mencerminkan tingkat kredit macet yang masih perlu mendapat perhatian.
Meski demikian, OJK memperkirakan rasio kredit bermasalah industri pinjaman daring secara keseluruhan tetap terjaga, meskipun dipengaruhi kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing perusahaan dalam mengelola risiko.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujar Agusman.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK mendorong perusahaan pindar memperkuat sistem manajemen risiko, menerapkan credit scoring berbasis data, serta meningkatkan efektivitas penagihan dan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, kinerja industri pinjaman daring masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, outstanding pembiayaan tumbuh 26,11 persen secara tahunan menjadi Rp102,07 triliun, dengan rasio TWP90 industri berada di level 4,62 persen.
Pada periode yang sama, industri pindar membukukan laba sebesar Rp960 miliar atau meningkat 71,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi pendanaan, lembaga perbankan masih menjadi penyumbang dana terbesar dengan nilai mencapai Rp66,25 triliun atau sekitar 75,59 persen dari total pendanaan. Sementara kontribusi lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.
OJK menilai sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari investor individu maupun institusi, sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.***