Ekonomi

MUI Serukan Masyarakat Muslim untuk Menghindari Produk Non Halal, Usai Pemerintah Buka Peluang Produk AS Masuk Tanpa Kehalalan

Published

on

 

MUI Serukan Masyarakat Muslim untuk Menghindari Produk Non Halal, Usai Pemerintah Buka Peluang Produk AS Masuk Tanpa Kehalalan

MUI minta masyarakat Indonesia hindari produk non halal dari AS. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh menyerukan umat Islam di Indonesia untuk menolak pembelian produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor asal Amerika Serikat (AS).

Seruan tersebut disampaikan menyusul adanya klausul dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang membuka peluang sejumlah produk AS masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.

Dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026), Ni’am menegaskan umat Islam wajib berhati-hati dalam memilih produk konsumsi. Ia meminta masyarakat menghindari produk yang tidak memenuhi ketentuan halal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

Baca Juga : Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan: Begini Tanggapan MUI, PHDI, dan Kemenag

Ni’am merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Advertisement

Menurut dia, ketentuan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat dinegosiasikan dalam skema perdagangan internasional apa pun.

Ia mendesak pemerintah agar memastikan seluruh produk impor, termasuk dari AS, tetap tunduk pada kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi nasional.

“Ketentuan halal adalah mandat undang-undang dan bagian dari perlindungan hak beragama masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Terpilih Kembali Sebagai Ketum MUI, Kiai Anwar Soroti Pentingnya Sinergi Ulama dan Pemerintah Menghadapi Kemungkaran Modern

Ni’am juga menilai penghormatan terhadap aturan halal merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak dasar umat Islam dalam menjalankan ajaran agama.

Ia mengingatkan agar kebijakan perdagangan tidak mengorbankan prinsip fundamental demi keuntungan ekonomi semata.

Advertisement

Menurut dia, wacana pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu berpotensi melemahkan standar halal yang saat ini tengah diimplementasikan secara penuh di Indonesia.

Baca Juga : Pembukaan Munas MUI: Menag Nasaruddin Ingatkan Kemajuan Teknologi Tanpa Moral dan Etika Akan Lahirkan Monster

Ia menegaskan bahwa aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan, sekalipun dengan imbalan harga produk yang lebih murah.

Sebagai jalan tengah, Ni’am menyarankan perbaikan di sisi teknis dan administratif, seperti penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi.

Namun, ia menekankan bahwa substansi kehalalan produk tetap harus dipertahankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal administratif bisa disederhanakan, tetapi prinsip dasar tidak boleh dikorbankan,” kata dia.***

Advertisement

Exit mobile version