Ekonomi
Pemprov DKI Jakarta Segera Bikin Peraturan untuk Melarang Ondel-Ondel yang Dipakai Ngamen

Ondel-ondel merupakan ikon budaya Jakarta yang harus dilestarikan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Maraknya ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen di jalan-jalan, membuat Pemprov DKI Jakarta ingin menertibkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta serius ingin melarang ondel-ondel yang dipakai untuk mengamen dengan peraturan daerah (perda).
Pemprov Jakarta masih menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel tersebut. “Ya pokoknya akan kita pelan-pelan tertibkan,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Menurut Pramono, rencana melarang ondel-ondel untuk mengamen demi menjaga marwah budaya yang melekat pada ondel-ondel.
Pramono menyebut perda larangan ondel-ondel untuk mengamen masih dalam tahap penyusunan. Dia mengatakan perda larangan ondel-ondel untuk mengamen itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga : Menempatkan Kesenian Pada Tempat yang Baik, Wagub Rano Ungkap Perda Larangan Ondel-ondel Ngamen Segera Rampung
“Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen,” ujarnya.
Aturan yang melarang ondel-ondel dipakai untuk mengamen ditargetkan dikeluarkan sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025. Pada awal Juni lalu, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengatakan perda itu masih disusun.
“Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samrah, kemudian termasuk ondel-ondel,” kata Rano di usai CFD di Jalanan Soedirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Rano mengatakan sejumlah tokoh Betawi menyambut positif terkait itu. Ia mengatakan Pemprov ingin membuat regulasi melestarikan hal itu.
“Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat Pak Gubernur hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu,” ujar Rano.
Baca Juga : Ondel-Ondel Dipertunjukkan di Berlin, Sambut HUT Jakarta 22 Juni 2024
Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih, pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” sambungnya.
Ia mengatakan penyusunan perda terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen belum rampung. Rano berharap perda ini keluar sebelum ulang tahun Jakarta.
“Sedang disusun, sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya,” tambahnya.***