Ekonomi
Larangan Impor Pakaian Bekas, Korbankan UMKM Kata KNPI Bali
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Indonesia sedang gencar melarang impor pakaian bekas dari luar negeri, termasuk sudah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar.
Akibat pelarangan itu, banyak penjual pakaian bekas impor menutup usahanya di sejumlah wilayah Indonesia.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Bali Oktaviansyah NS menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas akan banyak mengorbankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
“Jika impor pakaian bekas ditutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1,3 juta UMKM yang menjual pakaian bekas impor,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/3/2023).
Angka itu, kata dia, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada 7 Februari 2023.
Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha, di antara sekitar 12 persen hingga 15 persen pelaku usaha kecil dan menengah menjual pakaian bekas impor.
Sementara, kata Oktaviansyah, menurut Kementerian Koperasi dan UMKM, jika pakaian bekas impor tidak ditutup, maka akan mengancam 591.390 UMKM yang menjual pakaian jadi dan berdampak pada 1,09 juta orang.
Menurut dia, rata-rata tiap UMKM pakaian jadi mempekerjakan sekitar 1,84 orang, dan jika angka tersebut dikonversikan ke UMKM pakaian impor, maka berdampak hingga 3,4 juta tenaga kerja.
“Kalau penjualan pakaian bekas impor ditutup, tenaga kerja yang terdampak lebih besar,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah karena menurutnya tren thrifting (pembelian barang bekas) tidak memengaruhi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia.***