Ekonomi
Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Ditjen Pajak perpanjang batas waktu laporan pajak untuk badan atau perusahaan. Tapi bagi perorangan tetap 30 April 2026 terakhir. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, tenggat pelaporan ditetapkan berakhir pada 30 April 2026.
Kebijakan ini diambil בעקבות arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk relaksasi untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang, termasuk kebutuhan pelayanan kepada wajib pajak serta kesiapan sistem administrasi perpajakan.
Baca Juga : DJP Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan 2025
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, perpanjangan ini juga dipengaruhi oleh pengembangan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang masih terus disempurnakan. Menurutnya, tambahan waktu diperlukan agar data pelaporan dapat masuk dengan lebih optimal dan akurat.
“Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini membutuhkan relaksasi karena ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, memastikan data masuk dengan sempurna, serta penyesuaian sistem yang terus kami perbaiki,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap Wajib Pajak Badan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk menyiapkan kelengkapan dokumen dan perhitungan pajak secara lebih baik.
“Harapannya, ini bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak sekaligus waktu yang cukup untuk menyiapkan seluruh persyaratan pelaporan,” lanjut Bimo.
Baca Juga : Batas Lapor SPT Pribadi Berpotensi Diperpanjang hingga Akhir April
Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengalami perubahan dan tetap berakhir pada 30 April 2026. Sebelumnya, kelompok ini telah memperoleh relaksasi dari batas awal 31 Maret 2026.
Dalam mendukung kelancaran pelaporan, DJP memastikan layanan perpajakan tetap berjalan optimal. Kantor pajak disebut tetap membuka layanan tatap muka, bahkan selama akhir pekan, guna membantu wajib pajak yang membutuhkan pendampingan langsung.
Selain itu, DJP juga aktif melakukan pendekatan kepada korporasi yang memerlukan asistensi dalam proses pelaporan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada wajib pajak.
Perpanjangan tenggat waktu ini diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan pelaporan serta memastikan kualitas data perpajakan tetap terjaga di tengah proses transformasi sistem yang sedang berlangsung.***