Ekonomi
Komisis XI DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026–2031
Destry Damayanti terpilih sebagai Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan Bank Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga : DPR Siap Kawal, Anggaran Pendidikan SD – SMP Gratis Harus Segera Dilaksanakan
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan penetapan Destry dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat dalam rapat internal komisi.
“Melalui keputusan internal dan musyawarah mufakat, kita telah menetapkan Ibu Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031, Ibu Aida Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026-2031, dan Solikhin M. Juhro selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” kata Misbakhun kepada wartawan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga : Pidato Kenegaraan Prabowo Digelar di DPR, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Senayan
Destry merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI Ketua DPR RI Puan Maharani pada 13 Agustus 2026 lalu. Selain itu, juga diusulkan satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman, dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solikin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori.
Penetapan oleh Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.***