Ekonomi
Kemendag Petakan 2.616 Desa Berpotensi Ekspor, Perkuat UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag pilih desa berpontensi untuk mengembangkan 2.616 desa di berbagai wilayah Indonesia. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengidentifikasi sebanyak 2.616 desa di berbagai wilayah Indonesia yang memiliki potensi untuk mengembangkan produk ekspor.
Langkah tersebut menjadi bagian dari program Desa Bisa Ekspor yang bertujuan memperluas basis eksportir nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di pasar internasional.
Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Kemendag, Ari Satria, mengatakan program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan Kementerian Desa untuk memetakan potensi komoditas yang dimiliki setiap desa.
Baca Juga : Mendag Busan, Kemendag Terus Mendorong Waralaba Lokal untuk Berinovasi dan Melebarkan Sayap Bisnisnya
Menurutnya, sebagian besar produk primer Indonesia berasal dari kawasan perdesaan sehingga penguatan dari tingkat desa menjadi strategi penting dalam memperbesar ekspor nasional.
“Dari hasil pemetaan yang telah dilakukan, terdapat 2.616 desa yang memiliki potensi ekspor. Desa-desa tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing agar pembinaan yang diberikan lebih tepat sasaran,” ujar Ari di Jakarta, Minggu (5/7).
Ia menjelaskan, desa yang telah siap melakukan ekspor akan mendapat pendampingan berbeda dengan desa yang produknya masih memerlukan peningkatan kualitas.
Baca Juga : Amanatkan Komitmen Meningkatkan Kinerja Perdagangan, Mendag Busan Lantik 22 Pejabat Kemendag, Berikut Daftarnya
Melalui sistem klaster tersebut, pemerintah berharap setiap desa dapat berkembang sesuai kebutuhannya hingga mampu menembus pasar global.
Selain melakukan pemetaan, Kemendag juga membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam proses pemasaran. Pada tahap awal, pelaku usaha tidak harus berhadapan langsung dengan pembeli dari luar negeri.
Pemerintah mempertemukan mereka dengan agregator atau off-taker yang berperan sebagai mitra pembinaan sekaligus membantu distribusi produk ke pasar ekspor.
Pendampingan juga difokuskan pada pemenuhan berbagai persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor. Ari menilai pelaku UMKM perlu memahami standar internasional, mulai dari sertifikasi keamanan pangan, sertifikat halal, hingga berbagai regulasi teknis yang berbeda di setiap negara.
Baca Juga : Gedung D Kemendagri Jakarta Selatan Kebakaran, 75 Personel Gulkarmat Dikerahkan
Menurutnya, kesiapan dalam memenuhi standar tersebut menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus membangun kepercayaan calon pembeli.
Kemendag optimistis peluang ekspor produk desa masih terbuka sangat luas. Dengan dukungan pembinaan yang berkelanjutan, semakin banyak desa diharapkan mampu mengolah komoditas unggulannya menjadi produk bernilai tambah yang dapat bersaing di pasar internasional.
Program Desa Bisa Ekspor juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih merata, membuka peluang usaha baru di daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekspor berbasis potensi lokal.***