Ekonomi
Kata Sri Mulyani, Penerimaan Pajak 2022 Melebihi Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak melebihi target. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan indikasi pemulihan ekonomi di Indonesia terlihat berdasarkan laporan penerimaan pajak.
Sri Mulyani menyebut hingga 14 Desember, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.634,36 triliun, atau mencapai 110,6 persen dari target dalam APBN 2022, yakni sebesar Rp1.485 triliun.
Realisasi tersebut, kata dia, mengalami pertumbuhan 41,93 persen dari periode yang sama pada 2021.
Menurut Sri Mulyani, realisasi penerimaan pajak itu mengindikasikan pemulihan ekonomi yang cukup kuat di dalam negeri. Selain karena kenaikan harga sejumlah komoditas unggulan nasional, capaian penerimaan pajak juga menggambarkan peningkatan aktivitas perekonomian Indonesia.
“Ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat. Sehingga, APBN bisa melindungi masyarakat, melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip Media Indonesia, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp900 triliun, atau 120 persen dari target di dalam APBN. Sedangkan PPh migas tercatat menembus Rp75,4 triliun, atau 116,6 persen dari target di APBN.
Kemudian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp629,8 triliun, atau 98,6 persen dari target. Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya telah mencapai Rp29,2 triliun, atau 90,4 persen dari target.
“Kinerja penerimaan pajak hingga 14 Desember ini masih dipengaruhi tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Serta, didorong oleh implementasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Sri Mulyani.
Kendati demikian, tren pertumbuhan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 melandai. Dalam hal ini, jika dibandingkan capaian pertumbuhan di periode yang sama pada tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 41,93 persen itu lebih lambat 5 persen dari pertumbuhan periode 2021.
“Ini karena memang basis penerimaan di November-Desember 2021 sangat tinggi,” kata dia.***