Connect with us

Ekonomi

Jokowi Putuskan Hari Desa Dirayakan Setiap Tanggal 15 Januari

Avatar

Diterbitkan

pada

Jokowi Putuskan Hari Desa Dirayakan Setiap Tanggal 15 Januari

Jokowi tetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa dan akan dirayakan setiap tahun. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024.

Sejumlah pertimbangan dari penerbitan Keppres tersebut dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Kamis (1/8/2024), di antaranya adalah :

Huruf (a) bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Presiden Jokowi Putuskan Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 5 Tokoh Termasuk Soeharto

Kemudian (b) bahwa untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku agar menjadikan desa sebagai kepentingan subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu (c), bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Advertisement

Selanjutnya (d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement