Ekonomi

Investor di IKN Dapat HGB Hingga 80 Tahun Langsung Bisa Diperpanjang 160 Tahun

Published

on

Investor di IKN Dapat HGB Hingga 80 Tahun Langsung Bisa Diperpanjang 160 Tahun

Menteri Basuki berharap ketentuan HBG langsung 80 tahun bisa menarik investor di IKN. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Guna Usaha (HGU) Langsung selama 80 tahun tanpa berjenjang.

“Alasan diubahnya skema berjenjang atas pemberian hak atas tanah di IKN adalah untuk mempersingkat proses administrasi dan menarik investor untuk menanamkan modal di IKN,” kata Menteri PUPR Basuki, pada Selasa (20/8/2024).

Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Baca Juga : Diundang Hadiri Upacara HUT RI di IKN, Bos Aguan Terkagum Kagum

Tertulis dalam Pasal 18 Ayat (1), Otorita IKN (OIKN) memberikan jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.

Kemudian di Pasal 18 Ayat (2) butir b, diatur HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Advertisement

Selanjutnya di Pasal 18 Ayat (4) diatur, OIKN melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Syarat selanjutnya adalah pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan tanah tidak terindikasi telantar.

Lalu di Pasal 18 Ayat (5) diketahui, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGB siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGB untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Selain HGB, investor juga diberikan insentif untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai. Untuk HGU, investor bisa memperoleh hak 95 tahun untuk siklus pertama dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua 95 tahun dengan syarat dan ketentuan yang sama.

Untuk Hak Pakai, investor bisa memperoleh hak 80 tahun untuk siklus pertama dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua 80 tahun dengan syarat dan Ketentuan yang sama.

Advertisement

Basuki menuturkan, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai juga dapat dilakukan lewat dua siklus. Sehingga, kepemilikan HGU paling lama dapat mencapai 190 tahun, HGB 160 tahun, dan Hak Pakai 160 tahun. Dia menegaskan, ketentuan pemberian hak atas tanah secara langsung tanpa berjenjang itu hanya berlaku untuk wilayah IKN saja.***

 

Exit mobile version