Ekonomi

Insentif Kendaraan Listrik Diprioritaskan untuk Produk dengan Nilai Tambah Tinggi

Published

on

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah memastikan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) akan difokuskan pada produk yang mampu menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri serta mendukung pengembangan program mobil dan motor listrik nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong industri otomotif nasional yang memiliki tingkat pendalaman struktur industri yang kuat, sekaligus mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Penerima insentif kendaraan listrik, baik roda empat maupun roda dua, akan diarahkan kepada produk yang memberikan nilai tambah tinggi di Indonesia serta menjadi bagian dari program mobil dan motor listrik nasional,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Agus menegaskan Kementerian Perindustrian siap mendukung kebijakan insentif yang tengah disiapkan Kementerian Keuangan. Sebagai kementerian teknis, Kemenperin akan menyusun berbagai aturan pelaksanaan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, seluruh mekanisme teknis akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan program insentif tersebut.

Advertisement

Terkait kemungkinan pemberian insentif yang mempertimbangkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), Agus mengatakan pihaknya masih menunggu konsep final dari Kementerian Keuangan.

“Apapun koridor atau konsep yang disiapkan Kementerian Keuangan akan kami dukung. Sebagai kementerian teknis, kami akan menyiapkan implementasinya sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan paket insentif terbaru bagi kendaraan listrik dalam dua hingga tiga pekan mendatang.

Pemerintah, kata Purbaya, tengah menyiapkan stimulus yang mencakup mobil listrik dan sekitar 500.000 unit sepeda motor listrik.

Dalam skema yang tengah disiapkan, pemerintah berencana memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Advertisement

Purbaya juga mengisyaratkan bahwa insentif tersebut kemungkinan hanya diberikan kepada battery electric vehicle (BEV) atau kendaraan listrik berbasis baterai. Sementara kendaraan hybrid maupun plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) diperkirakan tidak termasuk dalam daftar penerima stimulus.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh rincian kebijakan akan diumumkan langsung oleh Presiden setelah proses finalisasi selesai.

Pengembangan industri mobil dan motor nasional sendiri telah menjadi salah satu prioritas pemerintah. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, sektor tersebut masuk ke dalam Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebagai bagian dari strategi hilirisasi dan penguatan industrialisasi nasional.

Melalui kebijakan insentif yang lebih terarah, pemerintah berharap investasi di sektor kendaraan listrik semakin meningkat, penggunaan komponen lokal terus bertambah, serta daya saing industri otomotif nasional mampu tumbuh lebih kuat di pasar global.***

Advertisement
Exit mobile version