Connect with us

Ekonomi

Ini Dia, Besaran Pajak Penghasilan Terbaru

Diterbitkan

pada

Ilustrasi uang untuk membayar pajak penghasilan pada pemerintah. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Tarif pajak penghasilan karyawan kini menyesuaikan ketentuan tentang undang-undang pajak penghasilan.

Hal ini dilakukan untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022, pajak penghasilan diubah.

“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022, Senin (26/12/2022).

Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Ada beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.

Advertisement

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak antara lain sebagai berikut.

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%. Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.

Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.***

 

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement