Ekonomi
Harga Rokok Eceran akan Naik di 2025, Berapa Persen?
FAKTUAL-INDONESIA : Harga jual rokok eceran akan mengalami kenaikan pada akhir tahun ini. Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani. Namun dia belum memberitahukan besaran kenaikannya.
Meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik, harga jual rokok kepada masyarakat akan tetap dinaikkan. Ini salah satu untuk mengerem daya beli masyarakat terhadap rokok.
“Untuk pita cukainya nggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan insyaallah di penghujung tahun ini,” kata Askolani di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : Aturan Pemerintah Soal Kemasan Rokok, Bisa Berujung PHK
Sebelumnya pemerintah memastikan CHT tidak naik pada 2025. Hanya saja akan ada penyesuaian HJE rokok.
Sayangnya, Askolani belum mau membeberkan berapa kisaran kenaikan HJE rokok 2025. Pihaknya masih menghitung HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
“Belum tahu (naik berapa), nanti tunggu pengumumannya ya,” ucapnya.
Sebagai informasi, HJE merupakan harga penyerahan pedagang kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai. HJE ini ditentukan berbeda mengikuti jenis atau golongan rokoknya.
Baca Juga : Fix, Kini Menjual Rokok Ketengan Dilarang dan Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT yang diikuti dengan penyesuaian terhadap HJE rokok 2025 bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan.
Selain itu untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.***