Ekonomi
Driver Ojol Keluhkan Pendapatan Belum Naik, Potongan Aplikasi Dinilai Masih Melebihi Ketentuan

Potongan komisi 8 persen masih belum membuat pendapatan pengemudi ojek online naik. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan mitra pengemudi.
Sejumlah organisasi pengemudi menyebut praktik di lapangan masih menunjukkan pemotongan yang mencapai lebih dari 20 persen.
Aturan tersebut diterapkan bersamaan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui pembatasan komisi yang dipungut perusahaan aplikasi.
Namun, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan para pengemudi masih menemukan berbagai komponen biaya yang membuat total potongan jauh di atas batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, dalam salah satu contoh transaksi, pelanggan membayar tarif sebesar Rp15.500. Dari jumlah tersebut, pengemudi lebih dulu dikenai potongan biaya aplikasi dan asuransi sebesar Rp3.500 sehingga tersisa Rp12.000. Setelah itu masih dikenakan potongan komisi 8 persen, sehingga pengemudi hanya menerima sekitar Rp11.040 atau setara dengan total potongan sekitar 29 persen.
SPAI menilai skema tersebut membuat kebijakan pembatasan komisi belum benar-benar meningkatkan pendapatan pengemudi. Organisasi itu mengusulkan agar biaya aplikasi maupun biaya asuransi yang dibebankan kepada pengemudi dihapuskan sehingga tidak terjadi pemotongan berlapis.
Lily menyebut pendapatan harian sebagian besar pengemudi masih berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000. Sementara itu, biaya operasional harian, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan lainnya, diperkirakan mencapai sedikitnya Rp75.000.
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Ia menilai perusahaan aplikasi diduga melakukan penyesuaian skema bisnis melalui algoritma, perubahan tarif perjalanan, biaya layanan kepada pelanggan, sistem distribusi pesanan, hingga mekanisme insentif.
Menurutnya, perubahan tersebut menyebabkan manfaat pengurangan komisi tidak sepenuhnya dirasakan para pengemudi meski secara administratif aturan potongan 8 persen telah diberlakukan.
Garda Indonesia meminta pemerintah tidak hanya mengawasi besaran komisi, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap algoritma distribusi order, struktur tarif, biaya layanan, sistem insentif, serta mekanisme bisnis lain yang berpengaruh terhadap penghasilan mitra pengemudi.
Organisasi tersebut berharap pemerintah menyusun regulasi yang lebih komprehensif agar seluruh komponen yang memengaruhi pendapatan pengemudi menjadi transparan dan dapat diawasi secara efektif, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online benar-benar dapat terwujud.***