Ekonomi
Dinyatakan Pailid, Pemerintah Minta PT Sritex Tak Terlalu Cepat PHK Karyawan

PT Sritex yang bertahun-tahun kokoh berdiri di Indonesia, akhirnya runtuh juga. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit. Namun pemerintah meminta agar perusahaan tidak terlalu buru-buru mem-PHK karyawannya.
Hal ini karena keputusan tersebut belum inkrah atau ada putusan final dari Mahkamah Agung. Selama masa tunggu tersebut, PT Sritex tetap harus memenuhi kewajibannya kepada seluruh karyawan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta Sritex menunggu sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung.
Baca Juga : Usai PHK Karyawan dan Menutup Toko, Saham Sepatu BATA Melorot Tajam
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkracht atau dari MA,” ujar Indah, Kamis (24/10/2024) seperti dikutip detik.com.
Indah juga meminta Sritex dan anak-anak usahanya tetap membayar gaji para karyawan.
Kemnaker meminta agar semua pihak, yaitu manajemen dan Serikat Pekerja di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan. Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak dengan mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif.
Rencananya pihak manajemen Sritex akan dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, pemanggilan akan dilakukan pada Jumat Pagi, 25 Oktober 2024.
Baca Juga : Nike Berencana Lakukan PHK Karyawan Besar-Besaran untuk Kendalikan Uang Perusahaan
“Manajemen Sritex akan dipanggil besok pagi di Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo guna dimintai keterangan perihal berita pailit tersebut, sehingga informasi dapat dihimpun secara resmi,” kata dia.
Status pailit Sritex ini diputus pada hari Senin (21/10/2024) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.***