Ekonomi
Catat! Bantuan Beras untuk 33 Juta Orang akan Disalurkan Serentak pada 17 Agustus 2026

Bantuan beras akan disalurkan serentak pada 17 Agustus 2026. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah akan memulai penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua secara serentak pada 17 Agustus 2026. Program yang menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ini menyasar sebanyak 33.244.408 keluarga penerima manfaat untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui penugasan kepada Perum Bulog berdasarkan surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertanggal 30 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bantuan pangan beras merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
“Bantuan pangan beras ditetapkan sebagai bagian dari jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” ujar Amran dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Dalam program ini, setiap penerima akan memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026. Penyalurannya dapat dilakukan sekaligus dalam satu kali distribusi agar lebih efisien.
Amran menjelaskan Bulog telah ditugaskan menyalurkan bantuan kepada lebih dari 33 juta penerima sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengungkapkan penyaluran dipilih bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia agar masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah di momentum perayaan nasional.
Menurutnya, bantuan ini terutama ditujukan bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 yang menjadi prioritas penerima manfaat.
“Momentum penyaluran pada bulan Agustus dinilai sangat tepat sehingga masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran pemerintah melalui bantuan pangan saat memperingati Hari Kemerdekaan,” kata Rachmi.
Bapanas juga membuka peluang memanfaatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai lokasi distribusi bantuan. Koperasi yang memiliki gudang memadai dan berada dekat dengan lokasi penerima dapat dijadikan titik penyaluran untuk mempercepat distribusi sekaligus mengoptimalkan fasilitas yang tersedia di desa maupun kelurahan.
Dalam menetapkan penerima bantuan, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui pada 10 Juli 2026 melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Jumlah penerima pada tahap kedua tetap sama seperti tahap pertama, yakni sebanyak 33.244.408 keluarga penerima manfaat.
Bapanas juga meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Bulog di masing-masing wilayah guna memastikan kesiapan distribusi, termasuk melakukan pengecekan kualitas beras sebelum disalurkan kepada masyarakat.***