Ekonomi
Besok, Buruh Bakal Kembali Berunjuk Rasa di Gedung DPR Senayan Jakarta

Demo buruh akan kembali beraksi pada Kamis, 15 Januari 2026. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan kembali menggelar demonstrasi besok, 15 Januari 2026. Buruh membawa empat tuntutan. Sementara itu, polisi mengatakan rekayasa lalu lintas (lalin) bersifat situasional.
Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (14/1/2026), Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini akan digelar di depan Gedung DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Said menyebut buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Kamis (15/1).
Baca Juga : Buruh Demo di Kawasan Patung Kuda, Gubernur Pramono Sebut Bukan Terkait UMP Jakarta
“Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026,” kata Said.
Said mengatakan demo kali ini menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta. Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” kata dia.
Said mengatakan buruh juga menuntut DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Terakhir, dia mengatakan buruh akan menyampaikan penolakan rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Baca Juga : 8 Januari 2026, Ribuan Buruh DKI dan Jawa Barat Siap Kepung Istana Tolak UMP 2026
“Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujarnya.
“KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” imbuhnya.
Said mengatakan demo akan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI, dan sekitar pukul 15.00 WIB massa buruh akan bergerak ke Kemnaker. Jika tuntutan buruh tak dipenuhi, kata Said, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan demo lanjutan 19 Januari 2026 dan seterusnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (14/1/2026) mengatakan, “Sifatnya situasional dengan tetap prioritaskan kegiatan aktivitas masyarakat”.***














