Ekonomi
BI Tegaskan Payment ID Belum Diluncurkan pada 17 Agustus 2025, Masih Uji Coba

Bank Indonesia masih belum akan luncurkan payment ID secara resmi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sistem transaksi keuangan Payment ID belum akan diluncurkan pada 17 Agustus ini seperti banyak yang diberitakan.
Payment ID masih berada pada tahap uji coba atau sandbox. Hal itu ditegaskan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Sandbox adalah lingkungan uji coba yang digunakan untuk mengembangkan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi sebelum diimplementasikan secara luas.
Dicky menjelaskan, Payment ID tengah disiapkan untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. Namun, peran Payment ID dalam program tersebut masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Baca Juga : Pegawai Bank Indonesia yang Diduga Bunuh Diri Punya Jabatan Asisten Manager
“Kami menunggu arahan pemerintah terkait bentuk bantuan yang dibutuhkan, sambil melihat data yang ada di sistem keuangan,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan ketentuan Payment ID, BI melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan guna mengidentifikasi potensi masalah maupun kerentanan dalam sistem pembayaran.
Dicky menegaskan, penerapan Payment ID akan mengikuti prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). BI berkomitmen melindungi privasi nasabah dan memastikan data hanya digunakan dengan persetujuan pemiliknya.
“Itu adalah tulang punggung kepercayaan dalam bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, yang melindungi privasi secara ketat. Data hanya bisa digunakan dengan persetujuan pemilik, dan itu kami jaga betul,” tegasnya.
Berdasarkan kajian BI, Payment ID akan melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya penyaluran kredit, namun tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Ingin Capai Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen, BEI Bidik Transaksi Harian Rp 20 Triliun
Payment ID sendiri merupakan unique identifier sepanjang sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital (e-wallet).
Dengan Payment ID, lembaga keuangan tetap diwajibkan memperoleh persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebelum mengakses informasi yang lebih detail mengenai profil keuangan mereka.***