Ekonomi

BGN Tangguhkan 2.213 Dapur MBG karena Belum Penuhi Standar Operasional

Published

on

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang melaporkan sebanyak 2.213 SPPG masih ditangguhkan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berstatus ditangguhkan karena belum memenuhi sejumlah ketentuan operasional dan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Dalam keterangan resminya pada Senin (1/6/2026), Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan keputusan penangguhan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang mencakup masukan masyarakat, laporan pemerintah daerah, inspeksi mendadak (sidak), hingga pemantauan terhadap berbagai kejadian yang dialami penerima manfaat program.

“Sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenakan penangguhan,” kata Nanik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa penangguhan karena belum memenuhi standar manajemen maupun persyaratan bangunan sesuai petunjuk teknis.

Berdasarkan wilayah operasional, Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah SPPG yang masih ditangguhkan terbanyak. Dari 16.594 dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 1.666 unit masih berstatus suspend.

Advertisement

Di Sumatera terdapat 148 SPPG yang masih ditangguhkan dari total 5.968 unit yang beroperasi, sedangkan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdapat 399 SPPG yang masih menjalani penangguhan dari total 4.646 unit.

BGN menjelaskan terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi penangguhan. Di antaranya adalah munculnya kasus gangguan kesehatan akibat makanan yang disajikan, seperti diare dan muntah, penggunaan anggaran bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, praktik mark up harga bahan pangan, hingga ketidaksesuaian tata letak bangunan dengan standar operasional.

Selain itu, dapur MBG juga dapat ditangguhkan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan fasilitas pendukung bagi petugas, atau tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar yang berlaku.

Permasalahan tata kelola, konflik antara mitra dan yayasan pengelola, serta jumlah pemasok bahan pangan yang kurang dari ketentuan minimal juga menjadi alasan pemberian sanksi.

BGN menambahkan jumlah SPPG yang ditangguhkan berpotensi bertambah. Mulai 2 Juni 2026, setiap SPPG diwajibkan menyalurkan program MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Advertisement

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan SPPG belum dapat menunjukkan data penyaluran kepada kelompok tersebut, maka akan dikenakan penangguhan mayor tanpa insentif dan kepala SPPG akan menerima peringatan keras,” ujar Nanik.

BGN menegaskan langkah penangguhan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis agar manfaat yang diterima masyarakat tetap sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.***

Exit mobile version