Connect with us

Ekonomi

Belum Dapat THR? Bisa Lapor ke Sini!

Avatar

Diterbitkan

pada

Belum Dapat THR? Bisa Lapor ke Sini!

THR harus diterima selambatnya 7 hari sebelum Lebaran. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi aturan THR wajib diberikan 7 hari sebelum Lebaran sebagai batas akhir pemberian THR.

Hal itu disampaikan Kemenaker dalam akun Instagram resminya @kemnaker, Senin (24/3/2025).

“Hari ini (Senin) batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya,” tulis Kemnaker di Instagram.

Bagi yang belum menerima THR Kemnaker menyarankan untuk segera melapor ke Posko THR Kemnaker yang dapat diakses secara online di poskothr.kemnaker.go.id. Sebagai catatan, selain wajib dibayar H-7 Lebaran THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga : Buruh PT Sritex Menggelar Aksi di Depan Rumah Keluarga Lukminto, Pesangon dan THR Belum Dibayar

“Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id,” jelas Kemnaker.

Advertisement

Berikut tahapan cara lapor ke Posko THR Kemnaker:
1. Pilih menu masuk
2. Login SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR:
– Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
– Isikan identitas (Pojok Kanan Bawah)
– Mulai obrolan
4. Pengaduan THR:
– Tekan menu pengaduan THR
– Isikan Formulir
– Laporkan

Baca Juga : THR ASN Pusat dan Pensiunan Rp20,86 Triliun Sudah Dicairkan Menkeu Per 17 Maret 2025

“THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB),” beber Kemnaker.

Siapa yang Berhak Dapat THR?
Kategori pertama yang berhak menerima THR adalah pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga : Gojek dan Grab Umumkan Bakal Beri THR, Tapi Asosiasi Ojol Tetap Demo

Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement