Connect with us

Ekonomi

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji 2025

Diterbitkan

pada

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji 2025

Para jemaah haji Indonesia mulai kembali ke Tanah Air pada 12 Juni 2025. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jamaah haji Indonesia. Diketahui, kepulangan jamaah haji ke Indonesia pertama adalah pada Kamis ini (12/6/2025).

Secara nilai, dari 1.800 barang jamaah haji yang dibebaskan bea masuknya mencapai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2,42 miliar (kurs Jisdor: Rp16.265 per dolar AS).

“Ini untuk kiriman yang jamaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dolar AS yang dibebaskan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga : Akibat 3 Penyakit, Siskohat Kesehatan Mencatat 170 Jemaah Haji Reguler dan 5 Khusus Meninggal

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025, yang mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jamaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Informasi utama yang dibagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi adalah kebijakan fiskal untuk para jamaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Advertisement

Ketentuan itu mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jamaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS.

Selain itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jamaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jamaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal 2.500 dolar AS.

Baca Juga : Mabit di Muzdalifah Dinyatakan Clear, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Secara Bertahap Menuju Mina

Sementara itu, kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jamaah haji terwujud melalui optimalisasi aspek operasional, dengan adanya satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement