Ekonomi

Batasan Usia Pencari Kerja, Wamenaker Bilang Itu Penghambat

Published

on

Batasan Usia Pencari Kerja, Wamenaker Bilang Itu Penghambat

Wamenaker Immanuel Ebenezer akui batasan usia pencari kerja adalah penghambat. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Batasan usia bagi pencari kerja dinilai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menilai syarat tersebut justru menghambat pencari kerja.

Menurut dia, hal itu bisa menghalangi kesempatan bagi mereka yang masih berusia produktif.

Baca Juga : Wamenaker Pastikan Bakal Segera Panggil Aplikator yang Beri BHR Rp 50 Ribu

“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” kata Wamenaker Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).

Dia mengatakan syarat tersebut membuat pencari kerja yang masih di usia produktif menjadi putus asa. Wamenaker menyinggung agar aturan itu dihapus.

“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” katanya.

Advertisement

Meski demikian, Noel mengaku belum dapat memastikan penghapusan syarat umur maksimal akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau di dalam rancangan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Aparat Hukum Diminta Wamenaker Usut Teror Kepala Babi Terhadap Koran Tempo

Dia menyampaikan, syarat umur dalam lowongan kerja tidak boleh bertentangan dengan hak warga negara untuk mencari kerja.

“Belum, kan saya baru di Ketenagakerjaan, kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari, Undang-Undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan Undang-Undang,” ucapnya.***

Advertisement
Exit mobile version