Ekonomi
Basuki Hadimuljono Bakal Ditunjuk sebagai Kelapa Otorita Ibu Kota Nusantara

Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan tetap melanjutkan pembangunan IKN. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif. Sebelumnya, Basuki menjabat Plt Kepala OIKN sekaligus Menteri PUPR di era Jokowi.
Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Menurut Hasyim, Prabowo tetap akan serius meneruskan IKN yang diwariskan oleh Jokowi. Jabatan sebagai Kepala OIKN disebut-sebut setingkat dengan Menteri.
“Komitmen (melanjutkan pembangunan IKN) tetap, komitmen tetap. Kalau tidak salah Pak Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR ditunjuk sebagai Kepala Otorita,” katanya saat ditemui wartawan di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga : Menteri Basuki Minta Tambahan Anggaran untuk Pembangunan IKN di 2025 Senilai Rp 20,32 Triliun
“So lanjut (Basuki) jadi Kepala Otorita yang juga setara dengan Menteri. So dia rank-nya setara dengan Menteri,” tegasnya.
Menurutnya dalam kepemimpinan Prabowo, pemerintah akan berfokus membangun sarana dan prasarana kota. Sebab hingga saat ini IKN masih belum memiliki fasilitas yang memadai untuk bisa berfungsi dengan baik sebagai ibu kota baru.
“IKN akan diteruskan dan akan diteruskan dengan sarana-sarana dulu yang harus dilengkapi ya. So, ini kemarin ternyata sarana-sarana dan prasarana belum lengkap untuk dimulai sebagai suatu ibu kota yang fungsional,” tegasnya.
Perlu diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” tulis Pasal 5 Ayat 4.
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono juga sudah mengonfirmasi dirinya akan menjabat sebagai Kepala Otorita IKN definitif, walaupun hingga saat ini proses pelantikannya masih diurus Kementerian Sekretariat Negara. Jabatan Basuki sebagai Plt OIKN telah selesai.
“Kalau ini saya bukan mendahului, tapi menurut Pak Setneg dan Pak Jokowi, saya masih di OIKN,” terang Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Senin kemarin.
Baca Juga : Menteri Basuki Pastikan 1.700 ASN Bakal Pindah ke IKN Bulan Depan
Namun, Basuki belum tahu pasti kapan jabatannya sebagai Kepala OIKN Definitif diresmikan. Ia masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan. “Belum tahu, Perpresnya kan belum ada. Sedang diurus oleh bapak-bapak Setneg yang lama maupun yang baru,” jelas menteri PUPR dua periode itu.
Dalam kesempatan itu Basuki juga memastikan target pembangunan IKN saat ini akan berfokus pada ekosistem untuk legislatif seperti gedung MPR dan DPR, serta yudikatif seperti gedung MK selesai pada 2026.***