Connect with us

Ekonomi

Baju Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan

Avatar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi baju bekas impor yang semula laku keras di tanah air kini dimusnahkan pemerintah. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor yang belakangan marak. Baju bekas impor diketahui cukup laris di pasaran karena modelnya sangat variatif dan harganya murah.

Hal ini dianggap dapat mematikan pasar tekstil dalam negeri, selain membawa penyakit karena bekas dipakai orang.

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin Novel Baswedan memusnahkan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas hingga sepatu bekas impor. Aksi ini dilakukan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Novel menyebut pihaknya akan terus mengawal program-program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Aksi ini langsung diikuti Mendag Zulkifli Hasan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Pemprov Riau, Polda Riau, dan lainnya.

“Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau,” kata Novel dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Advertisement

Novel juga menyebut barang bekas impor ini termasuk melanggar hukum. Selain itu, impor barang ilegal ini bisa membawa penyakit dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Serta banyaknya Impor illegal baju/produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” katanya.

“Upaya penindakan dan pemusnahan baju/tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Satgassus lainnya, Yudi Purnomo menyebut pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kemendag dalam pemusnahan baja ilegal yang tak memenuhi standar SNI.

Hal ini katanya merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement

“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan,” ujar Yudi.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement