Ekonomi

Bahlil: Indonesia Mulai Impor Minyak dari Rusia, Tahap Pertama Sudah Direalisasikan

Published

on

Menteri Bahlil sebut Indonesia mulai impor minyak dari Rusia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah telah merealisasikan tahap pertama impor minyak mentah dari Rusia sebagai bagian dari komitmen pengadaan 150 juta barel minyak untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Hal itu diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai menghadiri pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Bahlil menjelaskan bahwa proses impor tersebut dilaksanakan oleh pemerintah melalui Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena Indonesia masih membutuhkan tambahan pasokan minyak guna menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Sebagai Menteri ESDM, ia menegaskan bahwa memastikan ketahanan stok energi menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Bahlil menilai sumber pasokan minyak bukan menjadi persoalan selama proses impor dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi pertimbangan utama dalam memenuhi kebutuhan energi.

“Kita membutuhkan minyak, sehingga selama tidak melanggar aturan, impor dapat dilakukan dari negara mana pun,” ujarnya.

Advertisement

Kebijakan impor tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengenai Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diterbitkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan aturan tersebut, Lemigas diberi tugas untuk melaksanakan impor minyak, termasuk dari Rusia.

Bahlil menjelaskan, pelibatan Lemigas bertujuan menyederhanakan rantai impor energi yang selama ini dinilai terlalu panjang. Selain itu, mekanisme tersebut membuka peluang pelaksanaan transaksi secara langsung antar pemerintah (government to government atau G-to-G), sehingga proses pengadaan diharapkan menjadi lebih efisien.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur bahwa impor oleh Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama, baik dalam skema antarpemerintah maupun antara Pemerintah Indonesia dengan pemasok dari luar negeri.

Sementara itu, Pasal 5 regulasi yang sama memberikan kewenangan kepada BLU maupun PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak.

Dalam situasi tersebut, pengadaan tetap dapat dilaksanakan meskipun terdapat perbedaan harga yang dipengaruhi oleh volume pembelian, jenis produk, negara asal, maupun jadwal pengiriman, selama sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.

Advertisement

Penetapan kondisi mendesak tersebut berada di bawah kewenangan Menteri ESDM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.***

Exit mobile version