Ekonomi
Bahlil Umumkan Indonesia Tak Lagi Impor Solar Usai Terapkan Biodiesel B50

Bahlil umumkan Indonesia tak akan impor solar lagi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan Indonesia berhenti mengimpor solar setelah penerapan kebijakan mandatori biodiesel B50. Sejak 1 Juli 2026, pemerintah sudah mulai menerapkan penggunaan B50.
Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden,” ujar Bahlil.
Bahlil memaparkan total konsumsi solar dalam negeri berada di kisaran 38 juta sampai dengan 40 juta kiloliter solar per tahun.
“Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun,” lanjut dia.
Baca Juga : Menko Airlangga Tingkatkan Mandatori Biodiesel B35 Untuk Wujudkan Transisi Energi Adil dan Merata
Indonesia tidak lagi mengimpor solar setelah penerapan B50. Dengan demikian, Bahlil menegaskan hari ini Indonesia tidak hanya meluncurkan B50, tetapi juga mengambil langkah besar menuju Indonesia yang semakin berdaulat di sektor energi.
Capaian tersebut selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto ihwal ketahanan energi. Penerapan B50 pada Juli 2026 juga dilatarbelakangi oleh perintah Prabowo kepada Bahlil untuk meningkatkan kedaulatan di sektor energi.
“Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa untuk bisa kita menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujanya.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga : Hadapi Tantangan Lebih Berat, Resiliensi Industri Manufaktur Tetap Kuat Tercermin IKI Juni 2026 di Fase Ekspansi
Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.
Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.***