Ekonomi

AHY Pastikan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Tetap Terukur

Published

on

AHY pastikan kenaikan tiket pesawat hati-hati dan terukur. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat secara hati-hati dan terukur di tengah tekanan kondisi global, terutama akibat kenaikan harga energi dunia yang dipicu konflik di Timur Tengah.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AYH) usai menghadiri kegiatan Patriot Move 2026 yang digelar Kementerian Transmigrasi dan dirangkaikan dengan kegiatan lari bersama peserta Ekspedisi Patriot di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Minggu, 17 Mei 2026.

Menurut dia,  dinamika geopolitik internasional saat ini memberikan dampak langsung terhadap sektor transportasi udara, termasuk meningkatnya biaya operasional maskapai penerbangan nasional. Meski demikian, pemerintah berupaya agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat.

“Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat, terutama menjelang musim libur sekolah dan Iduladha yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan,” kata dia.

AHY menjelaskan, lonjakan harga energi global, khususnya bahan bakar avtur, menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi industri penerbangan. Karena itu, pemerintah harus mencari titik keseimbangan antara menjaga keberlangsungan usaha maskapai dan memastikan tarif penerbangan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Advertisement

Ia menegaskan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan terus membahas berbagai opsi kebijakan agar penyesuaian tarif penerbangan dilakukan secara proporsional dan tidak memicu beban ekonomi baru bagi publik.

“Langkah ini memang tidak mudah, tetapi harus diambil untuk menjaga stabilitas sektor penerbangan nasional di tengah situasi global yang penuh tekanan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan maskapai penerbangan guna mencari solusi terbaik dalam menghadapi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur dunia.

AHY berharap ketegangan geopolitik di Timur Tengah dapat segera mereda sehingga tekanan terhadap pasar energi global dan industri penerbangan bisa berangsur menurun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan penyesuaian besaran fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Advertisement

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan fuel surcharge diterapkan berdasarkan mekanisme yang telah diatur pemerintah dengan mempertimbangkan fluktuasi harga avtur.

Dalam aturan tersebut, besaran surcharge tertinggi ditetapkan berkisar antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan perkembangan harga bahan bakar penerbangan.***

Exit mobile version