Ekonomi

Pemerintah Memperketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng setelah Buka Lagi

Published

on

minyak goreng

Minyak goreng (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah memperketat pengawasan distribusi minyak goreng agar tidak terjadi lagi kelangkaan di masyarakat akibat produksi sawit kebanyakan diekspor.

Langkah memperketat pengawasan distribusi minyak goreng tersebut mengiringi keputusan Pemerintah kembali membuka keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya,

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, karena ekspor bahan baku minyak goreng sudah diperbolehkan, maka pengawasan distribusi minyak goreng akan terus dilakukan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, Satgas pangan Polri, Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Agung.

“Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada,” tegas Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Selain pengawasan distribusi minyak goreng, pemerintah juga akan mengatur harga Tanda Buah Segar (TBS), agar para produsen CPO tidak membeli sawit petani dengan harga terlalu murah yang ujungnya akan merugikan petani.

Advertisement

Hal itu dilakukan seiring adanya keluhan dari para petani kelapa sawit yang melaporkan harga TBS yang dibeli oleh produsen tidak sesuai dengan ketetapan yang ada.

“Untuk menjamin pembelian TBS petani dengan harga yang wajar akan dilakukan pengaturan yang tentu saja melibatkan pemerintah daerah,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, bagi perusahaan minyak goreng diharap untuk bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar sehingga para petani kelapa sawit dalam negeri bisa sejahtera.

Di samping itu, Menko Airlangga mengatakan, menindaklanjuti putusan Presiden yang mencabut larangan ekspor CPO, pemerintah akan terus memantau ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui aplikasi digital yaitu SIMIRAH yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian, termasuk pengawasan distribusi minyak goren. Sementara untuk pendistribusian ke pasar akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.***

Advertisement
Exit mobile version