Ekonomi
Larangan Ekspor Minyak Goreng Belum Atasi Masalah yang Dihadapi Masyarakat

Minyak Goreng. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, yang telah diputuskan pemerintah, bukan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat.
Seperti penuturan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Dia menilai keputusan pemerintah menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng hanya akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batu bara pada Januari lalu.
Seharusnya pemerintah, tuturnya, cukup mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO sebesar 20 persen yang sempat ditetapkan sebelumnya.
“Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor. Hanya mengulang masa lalu. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Bhima seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/4/2022).
Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sehingga tuturnya, tidak tepat apabila pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilakukan.
“Pelarangan ekspor juga akan untungkan Malaysia sebagai pesaing CPO indonesia sekaligus negara lain yg produksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil dan sunflower oil,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai meski Presiden menatapkan kebijakan tersebut, harga minyak goreng belum tentu turun. Karena titik permasalahannya ada pada sisi produsen dan distributor.
“Selama ini problem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah. Apakah harga akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) di minyak goreng kemasan,” ucap Bhima.
“Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan,” tegasnya lagi.***