Ekonomi
Realisasai Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II Capai Rp10,59 T

Pemaparan capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II hingga Desember 2021. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Realisasi penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II hingga November 2021, mampu tumbuh sebesar 7,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II sampai dengan 30 November 2021 tercatat sebesar Rp 9,77 triliun sedangkan per 20 Desember 2021 tercatat mencapai Rp10,59 triliun. Dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp12,47 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut terdiri dari pajak penghasilan sebesar Rp 4,85 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 4,61 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 45,93 miliar, serta pajak lainnya Rp 262,6 miliar.
“Untuk realisasi per sektor pajak didominasi oleh lima sektor dominan dengan total peran terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar 82,96 persen,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, (22/12/2021).
Kelima sektor tersebut adalah industri pengolahan sebesar Rp3, 56 triliun. Sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp2,06 triliun.
Disusul sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp1,10 triliun, jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp748 miliar. Kemudian sektor konstruksi sebesar Rp615 miliar dan sektor lainnya sebesar Rp1,.66 triliun.
Sedangkan pertumbuhan tertinggi dari kelima sektor dominan terdapat pada sektor industri pengolahan yaitu tumbuh sebesar 15,33 persen.
“Capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II tak lepas dari sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Dari 12 kantor pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II, realisasi penerimaan pajak tertinggi yakni di KPP Pratama Boyolali sebesar 90,45 persen. Kemudian disusul KPP Pratama Purbalingga 90,13 persen, KPP Pratama Karanganyar 76,99 persen, KPP Pratama Surakarta 77,25 persen, KPP Pratama Temanggung 80,80 persen, KPP Pratama Sukoharjo 88,39 persen dan KPP Pratama Klaten 84,49 persen.
“Pertumbuhan penerimaan pajak kumulatif secara konsisten mengalami kenaikan. Pertumbuhan bulanan secara year on year selalu tumbuh dua digit mulai April hingga November kecuali pada Juli. Sebab, saat itu diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19,” paparnya.
Tren peningkatan mulai April tersebut disebabkan peningkatan PPh Badan Tahunan akibat pemanfaatan insentif fiskal pada 2020 dan technical rebound karena penerimaan pajak pada 2020 mengalami kontraksi terdalam.
Slamet juga mengatakan Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, berupa penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi wajib pajak baru.
Selain itu juga penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan tax center. ***