Ekonomi
Tidak Miliki Izin, Pertemuan Broker Perdagangan Komoditi PT Gamara Dibubarkan Kemendag

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak. (Foto: Humas Kemendag)
FAKTUAL-INDONESIA: Pihak Kementerian Perdagangan melakukan tindakan tegas. Bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polda Bali, Kemendag membubarkan pertemuan broker perdagangan komoditi PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) karena diduga ilegal dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kegiatan pertemuan Gamara dengan calon investor dihentikan untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi.
“Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Bali menghentikan kegiatan gathering perdagangan berjangka, karena kegiatan ini tidak punya izin dari Bappebti,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak saat ditemui di Kuta, Bali, Sabtu (5/3/2022).
Ia mengatakan saat ini sedang dilakukan pengumpulan keterangan, yang artinya ada fakta-fakta sementara yang akan didalami di pemeriksaan terkait praktik yang bertentangan dengan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pembubaran dilakukan setelah ditemukan ada pelanggaran, yaitu broker yang digunakan tidak memiliki izin usaha sebagai broker asing atau dalam negeri masih kami dalami.
“Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindarkan praktek-praktek yang meragukan. Jika ditawarkan paket investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi kalau bisa cek dulu di https://www.bappebti.go.id,” katanya.
Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana lima sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.
“Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka ancamannya pidana,” katanya.
Dipromosikan Para Pemengaruh di Medsos
Bulan Februari lalu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan siap memutus akses pemasaran digital produk investasi ilegal atau yang tidak sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi dalam siaran persnya, Selasa (22/2/2022).
Secara umum, Kementerian Kominfo secara konsisten mengacu pada regulasi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan perubahannya untuk memutus konten- konten yang melanggar regulasi itu.
Konten investasi ilegal dalam beberapa tahun terakhir semakin marak bermunculan di media sosial.
Meski telah beberapa kali diblokir aksesnya oleh Kementerian dan lembaga terkait, namun investasi ilegal terus saja bertumbuh dan justru dipromosikan oleh para pemengaruh di media sosial.
Untuk itu, Dedy mengajak para pemengaruh media sosial atau akrab kita kenal dengan sapaan influencers agar bisa memilih produk atau jenama yang terbukti izin operasi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Cara itu juga dinilai dapat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat karena para pemengaruh menghindarkan masyarakat dari praktik- praktik bisnis yang tidak sesuai ketentuan regulasi.
“Kami mengimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” ujar Deddy.
Ada pun beberapa investasi ilegal yang belakangan menarik perhatian karena telah memakan ribuan korban di tanah air di antaranya adalah robot trading forex dan binary option.
Keduanya selain tidak pernah diatur secara sah di Indonesia lewat peraturan perundang- undangan juga ternyata mengandung unsur penipuan, perjudian, serta skema ponzi. ***














