Connect with us

Ekonomi

Pembukaan Pasar Tanah Abang Sesuai Aturan, Hanya Sampai Pukul 15.00 WIB

Avatar

Diterbitkan

pada

Foto: antaranews.com

FAKTUALid – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa pembukaan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers dipantau via daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021) mengatakan, pembukaan Pasar Tanah Abang itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

“Dan dalam kebijakan PPKM level 4, kategori pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Dia  menambahkan, pembukaan Pasar Tanah Abang itu dilakukan dengan pembatasan 50 persen dan pengawasan ketat protokol kesehatan.

“Pembatasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas tempat,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan pembukaan kembali operasional kegiatan Pasar Tanah Abang seiring dengan pelonggaran PPKM Level 4 di DKI Jakarta.

Dia menambahkan seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

Antaranews.com melaporkan, Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-25 Juli. Hanya pasar yang menjual bahan pangan, yakni Blok G diperbolehkan beroperasi. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement