Ekonomi
Gubernur BI: Kebijakan BI 2022 Tetap “Pro Growth”
FAKTUAL-INDONESIA: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan kebijakan Bank Indonesia pada 2022 tetap pro growth (pro pertumbuhan) yang terdiri dari 4 aspek.
“Kebijakan moneter pro stability, tetapi 4 kebijakan Bank Indonesia lain adalah tetap pro growth itu yang kami ingin tegaskan,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam acara BIRAMA Siniar Pojok Thamrin secara daring, Kamis (2/12/2021).
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan makroprudensial longgar menjadi kebijakan pertama yang pro growth. BI bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mendorong kredit dan pembiayaan sektor riil. Makroprudensial longgar juga mencakup kebijakan inklusif dan ke sektor-sektor prioritas.
Kebijakan kedua adalah mendorong digitalisasi sistem pembayaran sebagai bentuk wujud nyata komitmen BI bersama pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Widodo).
“Arahan Bapak Presiden membangun ekosistem keuangan digital secara nasional yang end-to-end, perbankan digital fintech, e-commerce, membangun unicorn-unicorn Indonesia yang tangguh melalui penerapan QRIS, BI-Fast maupun juga SNAP,” ujar Perry Warjiyo.
Kemudian BI juga terus akan melakukan pendalaman pasar uang dan pasar valas melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, OJK dan LPS serta forum pendalaman dan penguatan sektor keuangan.
“Tugas kami tentu saja di pasar uang dan pasar valas membangun infrastruktur, tapi juga menembangkan produk-produk pelaku dan juga praising yang semakin modern berstandar internasional dengan fokus repo l, SBN, DNDF, interest rate, SWAP,” tuturnya.
Sedangkan untuk kebijakan terakhir adalah mendorong UMKM dan ekonomi keuangan syariah serta menjadi bagian dari membangun ekonomi keuangan syariah yang semakin inklusif dan hijau.
Perry Warjiyo menyampaikan 4 kebijakan pro growth tersebut telah disampaikan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia dan BI juga menerima masukan dari mitra-mitra melalui forum BIRAMA (Bank Indonesia Bersama Masyarakat)
“BIRAMA memperkuat transparansi komunikasi BI sebagai lembaga negara dalam menjalankan mandat dalam undang-undang sebagai cerminan amanat dalam UUD 1945. Kami membuka diri akan menjelaskan secara rinci dan kami juga menerima arahan, saran masukan pendapat dari para mitra kerja kami yang sangat-sangat kami banggakan dan sangat kami berterima kasih,” ungkap Perry Warjiyo dilansir antaranews.com. ***