Ekonomi

Gaji Mau Dinaikkan, Serikat Pekerja Pertamina Akhirnya Batal Mogok Kerja

Published

on

Foto: Istimewa

FAKTUAL-INDONESIA:  Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021.

Pencabutan surat pemberitahuan mogok kerja itu seiring telah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan FSPPB yang menghasilkan kesepakatan bersama.

“Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja,” demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan mogok kerja tersebut yang dikutip di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Dalam mediasi itu, Direksi Pertamina dan FSPPB menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama yang membuat pemberitahuan mogok kerja 10 hari batal digelar.

Kesepakatan pertama berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif.

Advertisement

Kesepakatan kedua adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan dan diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina pada April tahun depan.

Kesepakatan ketiga berupa pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.

Seperti diketahui, dilansir antaranews.com, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja.

Advertisement

Gaji Sudah Tinggi

Sebelumnya dilansir Kompas.com,  pekerja SPBU yang tergabung dalam Aliansi Pekerja SPBU mengkritik rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Ketua Aliansi Pekerja SPBU Dadan Suryana menilai tuntutan aksi mogok yang dilakukan FSPPB sangat janggal. Sebab kata dia, gaji pekerja Pertamina tersebut sangat tinggi dibandingkan gaji para petugas SPBU.

“Aneh saja saya kira, gaji mereka ada yang sampai Rp 70 juta sebulan, lalu (mau) bikin aksi mogok seperti itu, saya pikir janggal saja,” kata Dadan lewat keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Dadan juga menilai tuntutan FSPPB yang meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dari jabatannya merupakan tuntutan yang sangat politis.

Advertisement

Padahal, menurut Dadan, kinerja Nicke sejauh ini tidak ada masalah sehingga akan aneh jika tiba-tiba dicopot tanpa ada alasan yang jelas.

“Emang kasusnya apa sih sampai harus dicopot? Sejauh ini saya pikir enggak ada masalah kok. Jangan sampai deh, aksi ini karena ada yang ingin jabatan Dirut di Pertamina, ya jangan begitulah,” kata dia.

Dadan menilai, seharusnya para pegawai Pertamina yang berencananya mogok kerja bersyukur karena sudah mendapatkan gaji yang sangat besar. Sebab para gaji para pekerja di SPBU banyak yang masih d ibawah upah minimum regional (UMR).

Oleh karena itu, Dadan meminta menyarankan agar FSPPB berpikir ulang untuk melaksanakan mogok kerja tersebut. Apalagi, akibat dari aksi mogok akan berdampak pada menurunnya kinerja perusahaan.

“Ini kan tempat kita cari makan, mereka gaji besar enak, tabungan banyak. Kita di sini yang gaji pas-pasan sempat Pertamina ini gak jalan gara-gara mereka mogok kerja. Kitanya bagaimana coba? Coba pikir-pikir lagi deh, banyak-banyak bersyukur lah hidup ini mah,” ucapnya. ***

Advertisement

Exit mobile version