Connect with us

Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Pasien Penerima Kaki Palsu

Avatar

Diterbitkan

pada

Suasana saat jajaran BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi pasien penerima kaki palsu. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi pasien Novianti Wijayaningsih yang merupakan pekerja penerima bantuan kaki palsu asal Jombang. Pekerja ini belum lama mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkannya kehilangan satu kaki.

Menurut Depdir Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, pemberian bantuan Kaki Palsu itu merupakan manfaat tambahan bagi peserta yang mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Novianti adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Fastrata Buana yang merupakan pasien rujukan dari RSUD Jombang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru.

Pekerja ini menjalani fisioterapy usai mengalami kecelakaan saat pulang usai bekerja. Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini harus kehilangan kaki sebelah kiri, akibat musibah yang dialaminya tersebut.

Saat ini, Novi mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan di RS Mitra Keluarga Waru berupa pemberian prothesa Kaki Palsu dari PT Orthocare Indonesia . Layanan prothesa dari PT Orthocare Indonesia untuk wilayah Jawa Timur itu sendiri baru bekerja sama dengan RS Mitra Keluarga Waru.

Advertisement

Hari ini merupakan latihan terakhir Novi di RS Mitra Keluarga Waru. Selanjutnya dia akan kembali ke rumahnya di Jombang untuk membiasakan diri, sebelum bulan Juli rencana tenaga kerja kembali bekerja lagi.

Sesuai amanat undang-undang , Untuk kejadian kecelakaan kerja ini, Ibu Novi akan mendapat layanan pengobatan dan perawatan sampai tenaga kerja sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya,” ujar Kunto.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Guguk Heru Triyoko, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.

Selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.

“Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya,” ujar Guguk.

Advertisement

Diantaranya, terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK, pemberi kerja tertib membayar iuran, pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.

Pekerja juga harus memiliki rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalam program Kembali Kerja (Return to Work). Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work). ***

Lanjutkan Membaca