Ekonomi
Terdapat Sejumlah Persoalan Dalam Tata Kelola KDKMP, Rieke Diah Pitaloka Dorong Persiden Prabowo Terbitkan Perpres

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai regulasi payung. (dprri)
FAKTUAL INDONESIA: Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), antara lain fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.
“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” kata Rieke Diah Pitaloka.
Rieke pun berpandangan bahwa regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan sistem tata kelola yang terintegrasi agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Untuk itu, seperti dilansir PARLEMENTARIA, Rieke mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu KDKMP dan Koperasi Merah Putih sebagai regulasi payung (umbrella regulation). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mengintegrasikan tata kelola program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), ia mengatakan Perpres tersebut dapat menjadi landasan hukum tunggal penyelenggaraan program sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dalam pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk ataupun pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Dalam rekomendasi yang ia sampaikan, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional. Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi dan Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Terakhir, Rieke menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, serta akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi. ***