Ekonomi
Siap-siap Rp1.000 Jadi Rp1, Menkeu Purbaya Masukan RUU Redenominasi Rupiah Renstra Kemenkeu 2025 – 2029

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025 – 2029
FAKTUAL INDONESIA: Siap-siap, nilai nominal rupiah akan dikonversi lebih sederhana dengan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah. Dengan konversi ini maka uang Rp100.000 saat ini nantinya akan menjadi Rp100, kemudian Rp10.000 menjadi Rp10, Rp1000 menjadi Rp1 dan Rp100 jadi 10 sen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Bahkan RUU Redenominasi Rupiah itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
Baca Juga : Efek Menkeu Purbaya, Bos BEI Sebut IHSG Cetak Rekor 6 Kali
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah. ditargetkan selesai pada 2027
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis peraturan tersebut dikutip, Jakarta, Jumat (6/11/2025).
Seperti dilansir okezone, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.
Baca Juga : Kemenperin Dukung Penuh Pernyataan Menkeu Purbaya, Tangani Banjir Impor Industri TPT Secara Proporsional dan Terukur
Menurut RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah terdapat empat urgensi pembentukan, di antaranya:
- Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
- Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Selain Redenominasi, Kemenkeu juga menargetkan RUU lain yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di antaranya:
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlelangan
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Penilai
Baca Juga : Hari Oeang Indonesia ke-79, Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sekadar informasi, redenominasi secara sederhana, berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.
Secara angka, uang Rp1.000 yang menjadi Rp1 memang berkurang drastis. Akan tetapi, Anda tetap bisa membeli snack yang sama dengan harga sebelum dilakukan redenominasi. ***