Ekonomi
Pilih Karyawan Siap Berkompetisi Jadi Alasan SiCepat Lakukan PHK Massal

FAKTUAL-INDONESIA: Mempersiapkan karyawan yang siap berkompetisi di industri ekspedisi yang persaingannya makin ketat.
Ini menjadi rangkaian dari proses pembaharuan terkait standar evaluasi kompetensi.
Begitulah antara lain alasan dari PT SiCepat Expres Indonesia dalam merespon berita pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kurir yang menjadi viral di media sosial.
Chief Marketing Officer PT SiCepat Expres Indonesia Wiwin Dewi Herawati di kantor SiCepat, Jakarta, Rabu (16/3/2022), mengatakan, proses pemutusan hubungan kerja pun dilakukan secara kekeluargaan.
Disebutkan Wiwin, SiCepat sendiri sudah bertanggung jawab terhadap sejumlah karyawannya yang terdampak dengan memberikan kompensasi sesuai aturan berlaku.
Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, PHK ini dilakukan, dengan alasan adanya proses pembaharuan terkait standar evaluasi kompetensi berdasarkan Key Performance Index (KPI).
“Jadi yang kami lakukan bagian dari evaluasi tiap tahunnya. Tidak hanya operasional saja, Tapi di seluruh direktorat SiCepat,” katanya.
Wiwin menyampaikan, SiCepat melakukan dua kali proses evaluasi dalam setahun. Pertama di mid semester pada kisaran Juni/Juli. Lalu pada Desember yang secara hasil dikeluarkan per Januari tahun depannya.
“Tentu saja tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja seluruh pekerja SiCepat. Kompetisi di dunia ekspedisi semakin ketat, seiring perkembangan industri kreatif, bagaimana kita hadapi endemi,” paparnya.
Dia menegaskan, SiCepat harus siapkan karyawan yang siap berkompetisi di industri ini. “Kita ingin cetak pemimpin yang siap terjun di seluruh industri, persiapkan karyawan dengan kompetensi sesuai,” ucap Wiwin.
Dalam bagian lain, Manajemen SiCepat lantas meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kasus ini.
“Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses PHK yang sebenarnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak. Sebetulnya prosedur itu kita lakukan pada karyawan yang memang bermasalah,” kata Wiwin.
Selain itu, perusahaan layanan pengiriman barang itu merespons kabar PHK terhadap ratusan kurirnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek melalui akun Instagram @sicepat_ekspres.
Manajemen SiCepat meminta maaf atas permasalahan tersebut.
“Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SICepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis manajemen SiCepat, dikutip pada Selasa (15/3/2022).
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa manajemen SiCepat tengah melakukan penyelesaian terhadap kabar PHK tersebut. SiCepat menyatakan, penyelesaian masalah saat ini masih dilakukan dengan cara kekeluargaan dan aturan yang berlaku.
“Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” tulis manajemen SiCepat.
Dari Ciutan Medsos
Kabar SiCepat melakukan PHK terhadap ratusan kurirnya diungkap oleh sebuah akun Twitter bernama @arifnovianto_id. Melalui cuitannya, Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
“GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat,” tulis Arif.
Bukan hanya itu, Arif bilang, dalam pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.
“Mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap,” tulis Arif.
Untuk mendukung pernyataannya, Arif juga mengunggah gambar berisikan sebagian isi surat pengunduran diri dari SiCepat.
Seperti dipantau dari media kompas.com, lebih lanjut Arif mengatakan, gelombang PHK sebenarnya sudah mulai dilakukan SiCepat sejak tiga bulan. Sejumlah kurir yang dipecat pun tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan itu.
“PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing,” tulis Arif.***