Ekonomi

Penguatan Daya Saing Industri Kemasan Harus Dilakukan Secara Menyeluruh, Pastikan Memenuhi Standar Mutu

Published

on

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, perkembangan industri kemasan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada aspek estetika maupun perlindungan produk namun juga dituntut mampu memenuhi standar mutu, keamanan, serta berbagai ketentuan regulasi yang terus berkembang. (Kemenperin)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, perkembangan industri kemasan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada aspek estetika maupun perlindungan produk namun juga dituntut mampu memenuhi standar mutu, keamanan, serta berbagai ketentuan regulasi yang terus berkembang. (Kemenperin)

FAKTUAL INDONESIA: Penguatan daya saing industri kemasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui inovasi produk dan teknologi, tetapi juga dengan memastikan setiap produk memenuhi standar mutu dan sertifikasi yang diakui.

“Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses perdagangan, dan memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita  dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Menperin, perkembangan industri kemasan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada aspek estetika maupun perlindungan produk. “Industri ini juga dituntut mampu memenuhi standar mutu, keamanan, serta berbagai ketentuan regulasi yang terus berkembang, termasuk meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk,” ungkapnya

Disebutkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan daya saing industri kemasan nasional melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi. Upaya tersebut diyakini menjadi salah satu kunci untuk memacu kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi industri kemasan Indonesia dalam rantai pasok global.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian menyelenggarakan webinar bertajuk “Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk Kemasan melalui Sertifikasi”.

Advertisement

Kegiatan ini digelar secara daring serta menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan BBSPJIKFK, guna meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai pentingnya sertifikasi produk dan sertifikasi halal.

Kepala BSKJI Emmy Suryandari menegaskan, standardisasi dan sertifikasi merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional, termasuk sektor industri kemasan yang menghadapi tuntutan pasar global yang semakin tinggi.

“Penerapan standar dan sertifikasi tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, keamanan, efisiensi, dan kepercayaan pasar terhadap produk industri nasional. Dengan penerapan standar dan sertifikasi, Kementerian Perindustrian terus berupaya melakukan transformasi industri agar lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menembus pasar global,” jelasnya.

Emmy menambahkan, BSKJI saat ini didukung oleh 24 unit layanan teknis berupa Balai Besar dan Balai Standardisasi yang menyediakan berbagai layanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, serta pendampingan teknis bagi pelaku industri di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd. Syakur menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober Z026 (WHO 2026) yang mencakup berbagai kategori produk, termasuk kosmetik, obat tradisional, produk kimia, barang gunaan, makanan, minuman, serta bahan baku pangan.

Advertisement

Menurutnya, produk kemasan termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib bersertifikat halal apabila berasal dari unsur hewani, mengandung bahan turunan hewan, atau digunakan secara langsung untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik.

Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama industri halal dunia karena merupakan salah satu pasar halal terbesar. Peluang tersebut masih terbuka luas, namun kontribusi ekspor halal nasional masih perlu terus ditingkatkan. Saat ini, lndonesia menempati peringkat kesembilan sebagai eksportir terbesar di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama lslam (OKI) dengan kontribusi sekitar tiga persen dari total ekspor negara anggota.

Berdasarkan data Sakernas BPS Agustus 2024, terdapat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan baru sekitar 1,57 juta pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, sehingga masih terbuka ruang yang sangat besar untuk meningkatkan kepatuhan sertifikasi. Khusus sektor kemasan, BPJPH telah menerbitkan 819 sertifikat halal dari total 14.359 produk kemasan yang telah tersertifikasi.

Sementara itu, Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar menyampaikan, pihaknya berkomitmen dalam mendukung implementasi kebijakan wajib halal sekaligus memperkuat daya saing industri kemasan melalui layanan sertifikasi yang terintegrasi.

Menurut Siti, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BBSPJIKFK telah berstatus “Utama”, sehingga mampu memberikan layanan pemeriksaan halal bagi pelanggan di seluruh Indonesia hingga mancanegara.

Advertisement

Selain layanan halal, BBSPJIKFK juga menyediakan berbagai layanan sertifikasi lainnya yang telah memperoleh pengakuan dan akreditasi, antara lain Sertifikasi Industri Hijau, Sertifikasi Produk, serta Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Kami siap mendukung peningkatan kualitas, kepatuhan terhadap standar, serta daya saing industri kemasan agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global melalui layanan sertifikasi yang profesional, terpercaya, dan berstandar internasional,” tutup Siti seperti dimuat dalam siaran pers Kemenperin. ***

Exit mobile version