Ekonomi

Meningkatkan Kepercayaan Global Sekaligus Memperluas Akses Pasar Industri Bahan Kimia, Indonesia Gelar Fact-Finding Mission

Published

on

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pengelolaan tata kelola bahan kimia tidak hanya ditujukan untuk memenuhi syarat aksesi OECD, namun juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan sektor industri bahan kimia nasional yang lebih aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pengelolaan tata kelola bahan kimia tidak hanya ditujukan untuk memenuhi syarat aksesi OECD, namun juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan sektor industri bahan kimia nasional yang lebih aman, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Kemenperin)

FAKTUAL INDONESIA: Pelaksanaan 1st Fact-Finding Mission on Chemicals Management Instruments bersama Sekretariat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 1-3 Juli 2026 di Jakarta, merupakan gerak cepat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengamankan kepercayaan pasar global.

Langkah itu dilakukan di tengah tren positif perkembangan industri  bahan kimia dan barang dari bahan kimia dimana ekspor  dikuartal pertama 2026 telah menembus angka USD 5,97 miliar.

Kegiatan ini menjadi forum bagi pemerintah dan Sekretariat OECD untuk mengkaji kebijakan, regulasi, serta implementasi pengelolaan bahan kimia di Indonesia, sekaligus menilai kesiapan nasional dalam menyelaraskan berbagai instrumen pengelolaan bahan kimia dengan standar dan praktik terbaik OECD.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pengelolaan tata kelola bahan kimia tidak hanya ditujukan untuk memenuhi syarat aksesi OECD, namun juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan sektor industri bahan kimia nasional yang lebih aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan dan sistem pengelolaan bahan kimia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap industri Indonesia sekaligus mampu memperluas akses pasar bagi sektor industri bahan kimia,” ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Advertisement

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut mempertemukan kementerian dan lembaga terkait bersama Sekretariat OECD untuk membahas kebijakan, regulasi, serta implementasi pengelolaan bahan kimia di Indonesia. Melalui rangakaian diskusi dan pendalaman, OECD memperoleh gambaran mengenai kesiapan Indonesia dalam melakukan penyelarasan berbagai instrumen internasional di bidang bahan kimia.

Melalui kolaborasi intensif bersama Sekretariat OECD, Kemenperin memperketat pengawasan dan tata kelola bahan kimia berbahaya guna memastikan pertumbuhan industri berjalan selaras dengan prinsip keselamatan dan kelestarian lingkungan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Indonesia dalam memenuhi standar internasional dalam proses aksesi OECD.

Direktur Industri Kimia Hulu Wiwik Pudjiastuti menambahkan, proses aksesi OECD ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pengelolaan bahan kimia melalui penyelarasan kebijakan, serta koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. “Melalui proses ini, kami tidak hanya melakukan penyesuaian terhadap standar internasional, namun juga membangun sistem pengelolaan bahan kimia yang transparan dan efektif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sektor industri kimia memiliki keterkaitan yang erat dengan aspek keselamatan, kesehatan manusia, dan perlindungan lingkungan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya serta harmonisasi regulasi guna memastikan penerapan prinsip keselamatan, kesehatan dan lingkungan secara konsisten.

Sebelumnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia menunjukkan perkembangan yang positif. Pada tahun 2026, ekspor dikuartal pertama sebesar USD 5,97 miliar tumbuh 16,83% dibandingkan kuartal yang sama tahun 2025 sebesar USD 5,11 miliar, sementara impor meningkat seiring bertambahnya kebutuhan bahan baku industri. Perkembangan tersebut menunjukkan kuatnya sistem pengelolaan bahan kimia agar pertumbuhan industri dapat berlangsung secara berkelanjutan, sekaligus memperhatikan perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Advertisement

“Penguatan sistem pengelolaan bahan kimia bukan hanya untuk memenuhi komitmen internasional, tetapi juga menjadi kebutuhan nasional agar industri dapat tumbuh secara aman, bertanggung jawab, dan mampu bersaing di pasar global,” kata Wiwik.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta membahas berbagai instrumen legal OECD, antara lain Global Framework on Chemicals, Export of Banned or Severely Restricted Chemicals, Countering the Illegal Trade of Pesticides, Polychlorinated Biphenyls (PCB), Mutual Acceptance of Data (MAD), serta Good Laboratory Practice (GLP).

Selain diskusi teknis dan pertukaran informasi, agenda kegiatan juga mencakup kunjungan lapangan ke pelabuhan untuk melihat secara langsung implementasi pengawasan dan pengendalian bahan kimia serta pestisida dalam aktivitas perdagangan internasional. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan Sekretariat OECD memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kesiapan Indonesia dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan instrumen legal OECD, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperkuat dalam proses aksesi.

“Keberhasilan proses aksesi memerlukan sinergi yang baik antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar penerapan kebijakan dapat berjalan secara efektif sehingga mampu mendukung daya saing industri nasional di tingkat global,” tutup Wiwik. ***

Advertisement
Exit mobile version