Ekonomi

Menhub Dudy Tegaskan Penetapan 36 Bandara Internasional Langkah Strategis Sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo

Published

on

Menhub Dudy Tegaskan Penetapan 36 Bandara Internasional Langkah Strategis Sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, Selasa (19/8/2025), menyatakan, status bandara internasional akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun, jika tergolong sepi akan dipertimbangkan untuk dicabut.

FAKTUAL INDONESIA: Penetapan 36 bandara internasional merupakan langkah strategis dan sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini memiliki arti penting yang luas serta sejumlah manfaat signifikan bagi Indonesia.

Khususnya dalam memperkokoh kedaulatan negara, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, Selasa (19/8/2025). Dengan langkah ini, Menhub Dudy berharap Indonesia dapat semakin terhubung, berdaya saing, dan berdaulat.

“Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” kata Menhub Dudy.

Baca Juga : Menhub Dudy Ungkap Pesawat Amfibi Tingkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas Antarwilayah yang Sulit Dijangkau

Menurut Menhub, sejumlah manfaat langsung akan dirasakan dengan ditambahnya penetapan bandara internasional. Pertama, penguatan konektivitas global di mana bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.

Advertisement

Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomindi kawasan tersebut

“Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional,” ujar Dudy.

Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah. Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal. Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.

Baca Juga : Cek Kesiapan Pengoperasian Terminal 1C Bandara Soetta, Menhub Dudy: Proses Revitalisasi Menggembirakan

“Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana,” ucapnya.

Standar dan Evaluasi

Advertisement

Kementerian Perhubungan memastikan bahwa dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Baca Juga : Pantau Langsung Evakuasi dan Pemulihan Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek, Menhub Dudy Mohon Maaf

Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional / International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.

Dudy menambahkan, status bandara internasional ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.

“Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ujarnya.

Namun demikian, Dudy mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya. ***

Advertisement

Exit mobile version