Ekonomi
Deadline Berakhir! Mendag Busan Desak Uni Eropa Segera Implementasikan Putusan WTO Terkait Sengketa Minyak Sawit

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso (Busan) mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih. (Kemendag)
FAKTUAL INDONESIA: Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso (Busan) menegaskan, Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).
Pasalnya, hari Selasa (24/2/2026), merupakan batas waktu terakhir atau Reasonable Period of Time (RPT) bagi UE untuk mencabut kebijakan yang dianggap diskriminatif.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Mendag Busan.
Dia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan tinggal diam. Pemerintah akan memantau ketat setiap langkah penyesuaian regulasi yang dilakukan UE, terutama terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Renewable Energy Directive II (RED II).
Baca Juga : Mendag Busan Berkomitmen Menyelesaikan Setiap Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Menuntut Keadilan Dagang
Sengketa ini bermula ketika WTO pada 10 Januari 2025 memenangkan gugatan Indonesia. Panel WTO menyatakan bahwa kebijakan UE terbukti mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit Indonesia dibandingkan dengan produk serupa dari negara lain atau produksi internal UE sendiri.
Meskipun batas waktu sudah di depan mata, laporan dari sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada akhir Januari lalu menunjukkan sinyal yang kurang menggembirakan. Uni Eropa melaporkan bahwa penyesuaian kebijakan mereka belum tuntas sepenuhnya.
Menanggapi hal ini, Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah strategis:
- Audit Menyeluruh: Pemerintah akan menilai aspek regulasi, metodologi, hingga dampak perdagangan secara detail.
- Opsi Skenario Lanjutan: Indonesia telah menyiapkan berbagai skenario hukum jika UE terbukti belum patuh 100% setelah masa RPT berakhir.
- Dialog Terbuka: Indonesia tetap membuka pintu diskusi teknis untuk memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Baca Juga : Bangkit dari Bencana: Mendag Busan Sampaikan 91% Pasar Rakyat di Sumatra Kembali Bergeliat
Keberlanjutan Tanpa Diskriminasi
Mendag Busan menekankan bahwa Indonesia sangat mendukung agenda transisi energi global dan pelestarian lingkungan. Namun, ia mengingatkan bahwa isu lingkungan tidak boleh dijadikan kedok untuk proteksionisme perdagangan.
“Kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya tenggat waktu ini, bola kini ada di tangan Uni Eropa. Apakah mereka akan menghormati hukum perdagangan internasional, atau Indonesia harus mengambil langkah yang lebih tegas demi melindungi industri sawit nasional? ***