Connect with us

Hukum

Kejaksaan Agung 2021: Hukum Berat 68 Pegawai, Eksekusi 94.461 Perkara

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022

FAKTUAL-INDONESIA: Memasuki tahun 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020-2024 seuai tema rencana kerja pemerintah, yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.

Renstra itu dikemukakan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin setelah menyampaikan capaian yang diraih dalam kurun waktu sepanjang tahun 2021.

“Kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022, menyikapi rencana pemerintah tersebut, ” kata Burhanuddin.

Rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022 itu di antaranya, melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Advertisement

Kemudian, meningkatkan dukungan terhadap program penanganan COVID-19, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional.

Dalam bagian lain Jaksa Agung mengutarakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan dengan melakukan penindakan terhadap personel kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Tercatat 209 pegawai dijatuhi hukum disiplin dalam kurun waktu setahun ini.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Burhanuddin menyebutkan, dari 209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.

“Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin,” kata Burhanuddin.

Advertisement

Adapun jenis hukuman berat tersebut seperti, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dari jenis hukuman tersebut, sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, sembilan orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Burhanuddin menyebutkan, tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI, salah satunya pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan. Dan, selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan.

“Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Burhanuddin.

Advertisement

Pada tanggal 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengamankan oknum Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur, berinisial KM, yang diduga melakukan perbuatan tercela. Sebelumnya, bulan Oktober, oknum Jaksa di Mojokerto juga diamankan oleh Satgas 53 bentukan Jaksa Agung tersebut.

Tangani 147.624 Perkara

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengklaim Kejaksaan telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 147.624 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sepanjang 2021.

“Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara,” kata Burhanuddin seperti dipantau dari media antaranews.com.

Menurut dia, dari 147.624 perkara yang ditangani tersebut, didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan.

Advertisement

Namun Burhanuddin tidak merinci berapa jumlah masing-masing perkara dominan tersebut.

Sejumlah kasus pidana umum yang mencolok pada tahun 2021 di antaranya, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa kasus suap “red notice” Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.

Sedangkan kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian, pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, di mana terdapat 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, sepanjang 2021, terdapat 346 perkara yang telah berhasil diselesaikan oleh pihak Kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif.

Burhanuddin juga mengungkapkan capaian kinerja strategis Kejaksaan pada tahun 2021, di antaranya penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi mencapai 103,25 persen. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement