Hukum
Kasasi Harvey Moeis Ditolak, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi tetap dihukum 20 tahun penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juni lalu. Dengan demikian, suami artis Sandra Dewi itu tetap dihukum 20 tahun penjara.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu diumumkan setelah dipelajari selama 10 hari.
Baca Juga : Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Melawan dan Segera Ajukan Kasasi
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Harvey sebelumnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dihukum karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian Rp 300 triliun.
Jaksa kemudian mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Baca Juga : Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.***










